Who am I?

Foto saya
batam, kepri, Indonesia
Mahasiswi jurusan Elektronika : Computer and Telecomunication Enginering, Prodi Teknik Elektro, Politeknik Negeri Batam,

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

/
0 Comments
Istilah kesehatan, keselamatan, dan keamanan saling terkait erat. Istilah yang lebih luas dan lebih tersamar adalah “kesehatan”.
“Kesehatan” adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan “kesehatan kerja (occupational health)” atau sering disebut dengan istilah “kesehatan industri (industrial hygiene)” yaitu suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran di sekitar tempat kerjanya. 
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). 
Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
 Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat,
di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia. 
Tujuan K3 
  • Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
  • Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
  • Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien 

Pendekatan K3LH


a. Perencanaan
 Keselamatan kerja hendaknya sudah diperhitungkan sejak tahap erencanaan berdirinya organisasi
(sekolah, kantor, industri, perusahaan). Hal-hal yang perlu diperhitungkan antara lain: lokasi, fasilitas
penyimpanan, tempat pengolahan, pembuangan limbah, penerangan dan sebagainya

b. Ketatarumahtanggaan yang baik dan teratur:
  • menempatkan barang-barang di tempat yang semestinya, tidak menempatkan barang di tempat yang digunakan untuk lalu lintas orang dan jalur-jalur yang digunakan untuk penyelamatan darurat
  • Menjaga kebersihan lingkungan dari bahan berbahaya, misalnya hindari tumpahan oli pada lantai atau jalur lalu lintas pejalan kaki

c. Pakaian Kerja
    1. Hindari pakaian yang terlalu longgar, banyak tali, baju berdasi, baju sobek, kunci/ gelang berantai,
jika anda bekerja dengan barabg-barang yang berputar atau mesin-mesin yang bergerak misalnya
mesin penggiling, mesin pintal
    2. Hindari pakaian dari bahan seluloid jika anda bekerja dengan bahan-bahan yang mudah meledak
atau mudah terbakar
    3. Hindari membawa atau menyimpan di kantong baju barang-barang yang runcing, benda tajam,
bahan yang mudah meledak, dan atau cairan yang mudah terbakar

d. Peralatan Perlindungan Diri
  • Kacamata
Gunakan kacamata yang sesuai dengan pekerjaan yang anda tangani, misalnya untuk pekerjaan las
diperlukan kacamata dengan kaca yang dapat menyaring sinar las, kacamata renang digunakan
untuk melindungi mata dari air dan zat berbahaya yang terkandung di dalam air
  • Sepatu
Gunakan sepatu yang dapat melindungi kaki dari berat yang menimpa kaki, paku atau benda
tajamlain, benda pijar, dan asam yang mungkin terinjak. Sepatu untuk pekerja kistrik harus berbahan
non-konduktor, tanpa paku logam
  • Sarung Tangan
Gunakan sarung tangan yang tidak menghalangi gerak jari dan tangan.Pillih sarung tangan dengan
bahan yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditangani, misalnya sarung tangan untuk
melindungi diri dari tusukan atau sayata, bahan kimia berbahaya, panas, sengatan listrik atau radiasi
tertentu, berbeda bahannya
  • Helm Pengaman
Gunakan topi yang dapat melindungi kepala dar tertimpa benda jatuh atau benda lain yang bergerak,
tetapi tetap ringan
- Alat Perlindungan Telinga
Untuk melindungi pekerja dari kebisingan, benda bergerak, percikan bahan berbahaya
- Alat Perlindungan Paru-paru
Untuk melindungi pekerja dari bahaya polusi udara, gas beracun, atau kemungkinan
- Alat perlindungan Lainnya
Seperti tali pengaman untuk melindungi pekerja dari kemungkinan terjatu


You may also like

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.